Loading...
Baca Juga : Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan NUPTK melalui Sistem Verval PTK
Persyaratan Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Guru dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.Oleh karena itu sebelum mengajukan menjadi calon penerima NUPTK pastikan hal-hal berikut :
1. Sudah terdata dalam DAPODIK (dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id);
2. Belum pernah memiliki NUPTK; dan
3. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi maka senjutnya bisa mengajukan permohononan untuk penerbitan NUPTK melalui website vervalptk.data.kemdikbud.go.id. dalam pengajuan permohonan ada beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan untuk discan dan diupload pada sistem verval PTK. Berkas yang di scan harus asli dan berwarna serta dibuat dalam bentuk file pdf. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Ijazah secara terpisah mulai dari SD sampai Pendidikan terakhir;
3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;dan
6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

