Loading...
Berikut Video mengenai alur, proses pengajuan NUPTK.
Sumber Video : https://youtu.be/uIluyKMg7cU
Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan NUPTK melalui Sistem Verval PTK
Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK sebaikanya persiapkan terlebih dulu berkas dokumen yang akan diupload ke sistem Verval PTK.Baca Juga : Persyaratan Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga KependidikanBerikut adalah cara mengajukan permohonan penerbitan NUPTK melalui Sistem Verval PTK :
1. Buka sistem verval PTK melalui link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan silahkan login menggunakan akun operator sekolah.
2. Pilih menu NUPTK dan pilih sub menu Calon Penerima NUPTK.
3. Pilih salah satu GTK calon penerima NUPTK
4. Klik tombol Unggah Berkas (upload)
5. Silahkan unggah dokumen persyaratan hasil scan yang telah disiapkan.
6. Klik OK
Jika proses pengajuan selesai silahkan tunggu proses verifikasi dan validasi berkas oleh Dinas Pendidikan atau BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangan masing masing. PDSPK menerbitkanNUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan dapat memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Jika sebelumnya sudah mengajukan permohonan penerbitan NUPTK namun ditolak, bisa mengajukan kembali dengan cara upload ulang berkas permohonan.

