Loading...
Spesifikasi Minimal Alat Multimedia Pembelajaran yang Bisa Dibelikan dari Dana BOS
1. Komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer
- Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;- Memori standar 4GB DDR3;
- Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive; Monitor LED 18,5 inci;
- Sistem operasi Windows 10;
- Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
- Memiliki garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit dan maksimal pembelian 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
Berikut beberapa Komputer desktop yang sesuai dengan spesifikasi serta dengan harga dibawah 10 juta seperti : ASUS CP3130 ID001D; Lenovo AIO M72Z; HP Desktop 120-020l; Dell 3847MT; Acer AXC605; Dell One 2330 atau Lenovo Edge E93 CIA.
2. Printer atau printer plus scanner
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Banyak sekali jenis printer atau printer plus scaner yang dijual dipasaran dengan berbagai merk seperti canon, HP, Epson dan lain-lain sehingga tidak terlalu sulit untuk mencarinya. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.3. Laptop
Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal: - - Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;- Memori standar 4GB DDR3;
- Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive;
- Monitor 14 inci;
- Sistem operasi Windows 10;
- aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
- garansi 1 tahun;
Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
Tentunya banyak sekali jenis jenis laptop dengan harga dibawah 10 juta yang beredar di pasaran dengan berbagai merk sehingga tidak susah untuk mencarinya.
4. Proyektor
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:- sistem DLP;
- resolusi XGA;
- brightness 3000 lumens;
- contras ratio 15.000:1
- input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
- garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Namun harus diperhatikan dalam pengadaan Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi dan proses pengadaan barang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. serta jangan lupa peralatan tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

