Loading...
Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan 1 Bulan Januari sampai Maret, Triwulan 2 Bulan April sampai Juni, Triwulan 3 Bulan Juli sampai September, dan Triwulan 4 Bulan Oktober sampai Desember. Untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Bulan Januari sampai Juni dan Bulan Juli sampai Desember.
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu 20% setiap triwulan 1, 3 dan 4 dan 40% pada triwulan 2 sedang untuk penyaluran tiap semester 60 persen untuk semester pertama dan 40% untuk semester ke 2.
Cara Mengetahui Status Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Untuk mengetahui apakah dana BOS sudah disalurkan bisa melihatnya atau mengeceknya pada portal BOS (https://bos.kemdikbud.go.id). Pada website tersebut akan diberitahukan kapan dana bos akan disalurkan.Untuk mengakses portal BOS silahkan kunjungi website https://bos.kemdikbud.go.id kemudian pilih login sekolah menggunakan akun dapodik sekolah masing-masing. Selanjutnya pilih menu notifikasi pada menu tersebut akan diberitahukan status penyaluran dana bos beserta tanggal penyalurannya.

