Loading...
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah nomor 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa batas akhir pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Selain itu ada beberapa hal yang lainnya yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu :
1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah nomor 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 di http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/surat_edaran_dirjen_dikdasmen_dapodik_2017.pdf

