Loading...
Penjelasan Beban Kerja Guru Sebanyak 40 Jam Per Minggu
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu tersebut terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam untuk jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam untuk istirahat.Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada bagi Guru mencakup kegiatan berikut :
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan, pengkajian program tahunan dan semester, pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.Melaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

