Loading...
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu Pola PF dan PLPG untuk guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan Pola SG-PPG bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
1. Pola PF dan PLPG
Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 jam pelajaran atau tiap 1 jam pelajaran dilaksanakan selama 50 menit , dengan alokasi waktu sebagai berikut:
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
Kriteria peserta diurutkan dengan prioritas sebagai berikut :
a. Nilai UKG
b. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
c. Usia
d. Masa kerja
e. Golongan kepangkatan
Untuk persyaratan peserta sertifikasi guru melalui pola portofolio dan PLPG silahkan baca PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO DAN PLPG TAHUN 2016
2. Pola SG-PPG
Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
a.in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
b.on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
c.in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
d.on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas sebagai berikut :
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan kepangkatan
Untuk persyaratan peserta sertifikasi guru melalui pola SG-PPG silahkan baca PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPG TAHUN 2016
Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi dan pembelajarannya baik melaui Pola PLPG maupun SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013
Untuk mengetahui kelengkapan berkas sertifikasi tahun 2016 silahkan baca KELENGKAPAN DOKUMEN / BERKAS UNTUK SERTIFIKASI GURU
Untuk mengetahui kelengkapan berkas sertifikasi tahun 2016 silahkan baca KELENGKAPAN DOKUMEN / BERKAS UNTUK SERTIFIKASI GURU

