Loading...
Apa Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH Eks K2) itu?
Sesuai Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian bahwa Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH Eks K2) adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti tes CPNS pada tahun 2013.Siapa Saja yang Termasuk kedalam Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH Eks K2)?
Tenaga Honorer Eks K2 (TH Eks K2) terdiri atas:1. Guru yang masih aktif mengajar
Guru Tenaga Honorer Eks Kategori 2 adalah tenaga honorer eks K2 yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.2. Dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah
3. Tenaga Kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer eks THK2 yang telah bertugas sebagai: Dokter Umum/Spesialis, Dokter Gigi/Spesialis, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Teknik Elektromedis, Perekam Medis, Fisioterapis, Radiografer, Sanitarian, Nutrisionis, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Refraksionis Optisien, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Analis Kesehatan; Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).4. Penyuluh Ppertanian yang masih aktif bertugas

