Loading...
Batas Akhir Pelaporan SPT PPh 2018 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Sesuai dengan informasi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan melalui website http://pajak.go.id/lapor-tahunan bahwa batas akhir untuk pelaporan SPT Tahun 2018 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.Cara Penyampaian Laporan SPT Tahunan
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut ini adalah cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat Anda gunakan.1. Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
2. Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Dilaporkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
4. Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider) mitra Direktorat Jenderal Pajak.
Lihat Juga : Cara Mengisi SPT Tahunan Guru PNS Secara Online Pada E-Filing
Sangsi Jika Tidak Melaporkan SPT
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkan SPT Tahunan namun terlambat melebihhi batas akhir pelaporan SPT Tahunan, maka ada sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (perorangan). Untuk itu usahakan untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin agar terhindar dari sanksi pajaknya.Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Anda sudah bisa dilaporkan sejak awal tahun yaitu mulai dari tanggal 01 Januari. Jadi tenggang waktu untuk lapor SPT Tahunan lumayan panjang, jadi jangan tunggu sampai batas akhir di tanggal 31 Maret 2019.

