Loading...
Berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 684 tahun 2016, 302 tahun 2016 dan SKB/02/MENPAN-RB/ 11/2016 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 135 tahun 2016, nomor skb 109 tahun 2016, nomor 01/skb/menpanrb/04/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari
Lahir Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 1 Juni sebagai hari lahir
Pancasila dan merupakan hari libur nasional, maka surat keputusan bersama tiga menteri tersebut di ubah sehingga Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 diatur sebagai berikut :
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017
- 1 Januari Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni Hari Lahir Pancasila
- 25-26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hiirivah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2017
- 2 Januari Tahun Baru 2017 Masehi
- 27, 28, 29 dan 30 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember Hari Raya Natal
Untuk lebih lengkap dan lebih jelas silahkan unduh Surat Keputusan Bersama No 684-302-02 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017

