Loading...
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-579/PK/2016 perihal Penyampaian Informasi kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 bahwa penyaluran alokasi dana tunjangan profesi guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru dan DTP guru.
Oleh karena itu bagi daerah yang kebutuhan pembayaran Dana TP guru dan DTP guru yang sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang telah disalurkan pada Triwulan I dan/atau Triwulan II tahun 2016, akan dilakukan penghentian penyaluran dana TP guru dan DTP guru untuk Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV tahun 2016.
Berikut adalah daftar daerah Kabupaten dan Kota yang Akan Dihentikan Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru TA 2016 beserta rekomendasinya.
Silahkan KLIK GAMBAR utnuk memperbesar atau unduh filenya melalui link di bawah postingan ini!
Silahkan KLIK GAMBAR utnuk memperbesar atau unduh filenya melalui link di bawah postingan ini!











Untuk lebih lengkap dan lebih jelas, silahkan unduh file nya DISINI

