Loading...
Untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/ pemanfaatan, Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016.
Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP.
Pengisian dan Validasi KIP
Untuk mengisi data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 ada bebrapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
1. Pilih data siswa penerima KIP
2. Input data peserta didik penerima KIP
- Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.
- Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.
- Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP.
- Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP.
4. Apabila nama yang terinput di KIP berbeda dengan nama Peserta Didik di Aplikasi Dapodik maka inputkan manual nama pemegang kartu pada kolom Nama tertera di KIP, contoh Novi Anggraini. Sehingga terlihat terdapat perbedaan nama.
Pengisian Usulan Sekolah Layak PIP
Bagi siswa yang tidak atau belum mendapat KIP tapi layak mendapatkan PIP dapat diusulkan melalui usulan sekolah pada aplikasi Dapodik dengan cara sebagai berikut :
Memiliki Kartu KKS/PKH/KPS
1. Bagi siswa yang orang tuanya memiliki kartu KKS Kolom nomor KKS harus diisi
2. Bagi siswa yang orang tuanya penerima KPS, pada penerima KPS pilih YA dan Kolom nomor KPS harus diisi.
3. Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. "pemegang PKH/KPS/KKS".
Tidak Memiliki Kartu KKS/PKH/KPS
1. Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan Siswa Miskin/Rentan Miskin.

