Loading...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ada beberapa kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah atau masa orientasi siswa (MOS)
Baca Juga :
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Berikut adalah Contoh dari kegiatan dan atribut yang dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswabaru yang wajib membawa suatuproduk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukanmilik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepadasiswa baru yang tidakmendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarahpada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

