Loading...
EDS-RKS-RKAS-Tools merupakan alat bantu atau aplikasi untuk menyusun EDS RKS RKAS berdasarkan Standar Pelayanan Minimal SPM dan Standar Nasional Pendidikan SNP yang dikembangkan melalui program PKP-SPM Dikdas Bantuan Uni Eropa melalui ADB Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Manfaat penyusunan RKS/M berbasis EDS/M dengan menggunakan EDS-RKS-RKAS-Tools ini adalah :
- Sekolah/Madrasah memiliki profil Sekolah/Madrasah hasil dari analisis kekuatan dan kelemahan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M).
- Sekolah/Madrasah memiliki laporan EDS/M yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi untuk penyusunan dokumen RKS/M, RKT dan RKAS/M sekaligus memiliki potret (pemetaan) pencapaian akreditasi.
- Sekolah/Madrasah memiliki dokumen RKS/M 4 tahun berdasarkan hasil EDS/M, dan Sekolah/Madrasah memiliki dokumen RKT hasil ‘breakdown” RKS/M untuk 4 tahun sekaligus.
- Sekolah/Madrasah memiliki rancangan RKAS/M untuk 4 tahun.
- Sekolah/Madrasah memiliki LAKIS (Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekolah/Madrasah).
- Sekolah/Madrasah bisa mengukur ketercapaian indikator yang terdapat pada SPM dan SNP.
Bagi anda yang ingin menggunakan EDS-RKS-RKAS-Tools silahkan unduh melalui link di bawah ini!
Cara Menggunakan EDS-RKS-RKAS-Tools
Untuk menggunakan EDS-RKS-RKAS-Tools ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti :
- Mengisi data dasar sekolah/madrasah
- Menganalisis kondisi sekolah/madrasah
- Merumuskan program
- Merumuskan sasaran
- Merumuskan indikator keberhasilan
- Merumuskan kegiatan
- Menentukan penanggungjawab program dan kegiatan
- Membuat jadwal kegiatan rencana kerja sekolah/madrasah
- Menentukan rencana biaya program dan kegiatan 4 tahun, rencana biaya dan sumber pendanaan setiap tahun, rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah dan hasil monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
- Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh petunjuk teknis penggunaan tools EDS/MRKS/M-RKT-RKAS/M pada link di bawah ini !

