Loading...
Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.
Bahwa dalam rangka optimasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H, dengan ini kami sampaikan agar setiap Instansi Pemerintah memperhatikan hal-hal berikut :
1. Para pimpinan instansi pemerintah dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara baik PNS maupun anggotaTNI dan POLRI di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 s.d 15 Juli 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 hari kalender.
2. Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan, dll, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
3. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran lnstansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Untuk mengunduh file Surat Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H silahkan klik DISINI

