Loading...
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) ini diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Oleh karena itu peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) wajib untuk terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun; disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah dan menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Selain itu peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) wajib menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana seperti :
1. Pembelian buku dan alat tulis;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan (sepatu, tas, dll);
3. Transportasi peserta didik;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
6. Biaya praktik tambahan/Penambahan biaya Uji Kompetensi (UJK) jika beasiswa UJK tidak mencukupi/magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Ingat !!! Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.

