Loading...

Untuk membuat kode billing pajak selain menggunakan aplikasi e-billing juga bisa melalui USSD layaknya seperti kita mengecek pulsa atau mendaftar langganan data internet pada handphone.
Baca Juga : Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui Aplikasi E-Billing
Namun saat ini untuk membuat kode billing pajak hanya dilayani oleh provider Telkomsel dan biaya penggunaan layanan ini akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider. Untuk membuat kode billing dengan menggunakan layanan ini silahkan ketik *141*500# kemudian akan muncul pilihan sebagai berikut :
1. Registrasi user biling
Registrasi User Billing apabila belum pernah melakukan perekaman user billing melalui layanan ini dengan memasukkan 15 digit NPWP dan memilih angka 1 untuk melakukan registrasi. Setelah dilakukan registrasi dengan benar, Wajib Pajak sebagai akan menerima SMS notifikasi sebagai bukti telah melakukan registrasi.
2. Buat ID billing
Apabila sudah terdaftar sebagai user billing, langkah berikutnya adalah membuat ID Billing selanjutnya akan ditunjukkan menu untuk membuat ID Billing.
Dari menu tersebut, Wajib Pajak dapat memilih NPWP Sudah Register atau NPWP Belum Register. Apabila Wajib Pajak belum terdaftar sebagai user billing pilih NPWP Belum Register kemudian ikuti langkah berikutnya dalam proses pembuatan ID Billing.
Selanjutnya apabila NPWP sudah terdaftar pilih NPWP Sudah Register selanjutnya Wajib Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
Masukkan 6 digit Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
Lalu masukkan 3 digit Kode Jenis Setoran
Setelah itu masukkan masa pajak yang akan disetorkan dengan format mm/mm,
Tahun pajak yang akan disetorkan dengan format yyyy
Nominal Billing Pajak yang akan disetorkan
Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimasukkan oleh Wajib Pajak.
Setelah konfirmasi dilakukan, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi berupa SMS yang menginformasikan identitasnya sekaligus menerima kode ID Billing.

