Loading...
Kementerian Komunikasi dan Informatika KOMINFO membuka layanan aduan masyarakat mengenai konten situs negatif melalui layanan Trust Positif, hal ini bertujuan untuk memberikan penggunaan Internet yang aman dan sehat dengan perlindungan terhadap akses internet berdasarkan daftar informasi sehat dan terpercaya, Perlindungan pada masyarakat terhadap nilai-nilai etika, moral, dan kaedah-kaedah yang tidak sesuai dengan citra Bangsa Indonesia dan Penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia.
Adapun mekanisme pengaduan konten situs negatif adalah sebagi berikut :
1. Masyarakat mengadukan konten situs negatif.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengadukan konten situs negatif yaitu melaui e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui situs Trust Positif. (http://www.trustpositif.kominfo.go.id/)
Cara pengaduan melalui situs Trust Positif
- kunjungi http://www.trustpositif.kominfo.go.id/
- pilih menu Ajuan Konten
- isi formulir pengaduan yang meliputi Informasi Data Diri Pelapor adan Informasi Substansi Aduan
- klik Kirim Pengaduan
2. Setelah diterima, aduan akan di nilai dan dikelola oleh kominfo dan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN)
3. Sebagi tindak lanjut dari aduan, Kominfo akan menentukan apakh situs yang diadukan layak untuk diblokir atau tidak. Apabila situs diblokir akan dimasukan pada database Trust Positif
Baca Juga : CARA MEMBLOKIR WEBSITE PADA KOMPUTER TANPA SOFTWARE


