Loading...
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada postingan KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 bahwa sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola yaitu :
1. Melalui Pola Portofoli dan PLPG bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
selengkapnya silahkan baca PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PORTOFOLIO DAN PLPG TAHUN 2016
2. SG-PPG Bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
Persyaratan untuk Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2016
Selanjutnya persyaratan bagi peserta sertifikasi melalui pola SG-PPG adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
c. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Untuk mengetahui kelengkapan berkas silahkan baca KELENGKAPAN DOKUMEN / BERKAS UNTUK SERTIFIKASI GURU

