Loading...
Sebagai bagian dari proses penatausahaan, terdapat instrumen yang memiliki peranan penting dalam pemberian hibah, yaitu Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Dalam hal ini, NPHD berkedudukan sebagai dasar pemberian hibah daerah.
NPHD juga berperan dalam melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam pemberian hibah daerah. Selain itu, melalui NPHD yang dibuat secara andal, dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan hibah oleh penerima hibah. Dengan demikian, untuk menghasilkan NPHD yang andal, maka penyusunannya harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, baik ketentuan mengenai perjanjian secara umum, maupun ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. (Muhammad Wuri Umam, S.H )
Berikut ini adalah contoh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)
Nomor : /NHPD/BRG/20…
Pada hari ini ……….. tanggal ……… bulan ……… tahun Dua Ribu ………, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………… [nama Kepala SKPD]
Jabatan : ………………………… [jabatan Kepala SKPD]
Alamat : ........................................
bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pemberi hibah yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ………………………………………..
No. Identitas : ………………………………………..
Jabatan : ………………………………………..
Alamat : ………………………………………..
Kegiatan : ………………………………………..
Yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok ......................... Desa/Kel......... Kec................ Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai penerima hibah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah Daerah berupa barang dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS BARANG DAN TUJUAN PEMBERIAN HIBAH
No.
|
Nama Barang/Merk
|
Jumlah Barang
|
Spesifikasi Barang
|
Nilai Barang (Rp)
|
Keterangan
|
2. Barang sebagaimana ayat (1) dipergunakan untuk ……………………….. sebagaimana Proposal/Usulan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari NPHD ini;
3. Penggunaan barang sebagaimana ayat (2) khusus untuk mendukung kegiatan ………….. harus dikelola secara …………...
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan barang hibah yang diterima;
2. PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penggunaan barang hibah kepada PIHAK KESATU;
3. PIHAK KEDUA selaku objek pemeriksaan menyimpan bukti serah terima barang hibah.
4. PIHAK KESATU melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian barang hibah.
5. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 3
PENYERAHAN BARANG HIBAH
1. Penyerahan barang hibah dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
2. Penyerahan barang hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah.
Pasal 4
LAIN-LAIN
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
2. Hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA,
-------------------------
|
PIHAK KESATU,
------------------------
|

