Loading...

Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan harus memiliki Electronic Filing Identi cation Number (e-FIN) terlebih dahulu. Electronic Filing Identi cation Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
Untuk memperoleh e-FIN dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cara sebagai berikut:
1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan e-FIN;
berikut adalah contoh formulir permohonan e-fin
Silahkan klik disini untuk mendownload formulir permohonan e-FIN.
2. melampirkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk;
3. menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak;
4. membawa kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak.
Setelah melakukan permohonan pembuatan e-FIN, Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Setelah memperoleh e-FIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing Wajib Pajak harus merndaftarkan diri melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Baca Juga :
CARA DAFTAR E-FILING UNTUK LAPORAN SPT TAHUNAN

