Loading...
Dalam pelaksanaan pengembangan Kurikulum perlu di bentuk Tim Pengembang Kurikulum yang mana Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain menyusun kurikulum sekolah/madrasah.
Untuk membentuk Tim Pengembang Kurikulum perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui rapat resmi yang dihadiri oleh kepala sekolah, seluruh guru mata pelajaran, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK RAPAT DI SEKOLAH
Setelah mendapatkan hasil rapat pembentukan Tim Pengambang Kurikulum kemudian Tim Pengembang Kurikulum tersebut ditetapkan dengan SK kepala Sekolah.
Berikut adalah contoh SK Tim Pengembang Kurikulum :
Berikut adalah contoh SK Tim Pengembang Kurikulum :
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KARANGAMPEL
Nomor : _____________________________
Tentang :
TIM PENGEMBANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SDN 1 KARANGAMPEL
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disusun oleh Sekolah melalui Tim pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan, potensi, kebutuhan dan kemampuan peserta didik di lingkungan.
b. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SDN 1 Karangampel perlu ditetapkan Kurikulum yang mengacu kepada pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 – 38.
2. PP. No. 19 Tahun 2005 Pasal 16
3. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi.
4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006.
6. Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh BNSP.
|
Mengingat
|
:
|
Saran dan usul peserta rapat Tim Pengembangan KTSP SDN 1 Karangampel
|
MEMUTUSKAN
| ||
Menetapkan
|
:
| |
PERTAMA
|
:
|
Membentuk tim pengembang kurikulum SDN 1 Karangampel sebagaimana terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
|
KETIGA
|
:
|
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Ciamis
Pada Tanggal : 2015
Kepala Sekolah
Hj. TATI CARTATI, S.Pd
NIP. 19600816 197912 2 005
Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum tersebut dalam proses pengembangan Kurikulum di Sekolah harus dibuktikan dengan dokumen berita acara rapat dan tanda tangan berbagai pihak yang terlibat (kepala sekolah, seluruh guru mata pelajaran, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat).
Untuk mengunduh contoh Berita Acara Rapat pengembangan kurikulum dan contoh SK Tim Pengembang Kurikulum berikut Surat Undangan dan Notulen Rapat silahkan klik link download di bawah ini !

